Quantcast
Channel: Mitra Konsultindo ® │ Konsultan Bisnis & Keuangan │ Indonesia Business & Financial Consultants » bersifat final
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10

Pelaksanaan Surat Paksa

$
0
0

Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan Salinan Surat Paksa kepada Penanggung pajak. Mengingat Surat Pajak mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan grosse akte, yaitu putusan pengadilan perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pemberitahuan kepada penanggung pajak oleh Jurusita Pajak dilaksanakan dengan cara membacakan isi Surat paksa dan kedua belah pihak menandatangani Berita Acara sebagai pernyataan bahwa surat Paksa telah diberitahukan. selanjutnya salinan surat Paksa diserahkan kepada Penanggung Pajak, sedangkan asli Surat Paksa disimpan di kantor pajak.

Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh jurusita Pajak kepada:

a. Penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat lain yang memungkinkan;
b. orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja di tempat usaha penanggung pajak, apabila penanggung Pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai;
c.  salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya, apabila Wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi; atau
d. para ahli waris, apabila wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.

Terhadap WP yang meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang telah dibagi, Surat paksa diterbitkan dan diberitahukan kepada masing-masing ahli waris. surat Paksa dimaksud memuat antara lain, jumlah utang pajak yang telah dibagi sebanding dengan besarnya warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris. Dalam hal ahli waris belum dewasa, Surat Paksa diserahkan kepada wali atau pengampunya.

Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada :

1. Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun ditempat lain Yang memungkinkan.

a. Untuk PT; kepada pengurus meliputi Direksi, Komisaris, pemegang saham tertentu, dan orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perseroan. Pengetian Komisaris meliputi Komisaris sebagai orang yang lazim disebut Dewan Komisaris dan Komisaris sebagai orang perseroan yang lazim disebut anggota Komisaris. Yang dimaksud dengan pemegang saham tertentu adalah pemegang saham pengendali atau pemegang saham mayoritas dari perseroan terbatas terbuka dan seluruh pemegang saham dari perseroan terbatas tertutup;

b. Untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT); kepada kepala perwakilan, kepala cabang atau penanggung jawab;

c. Untuk badan usaha lainnya seperti persekutuan, firma, perseroan komanditer; kepada direktur, pemilik modal atau orang yang ditunjuk untuk melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung jawab atas perusahaan dimaksud;

d. Untuk yayasan; kepada ketua, atau orang yang melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung jawab atas yayasan dimaksud.

2. Pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang tersebut di atas.

Dalam hal WP dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan, dan dalam hal WP dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan, atau likuidator.

Apabila WP menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, Surat Paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud. Yang dimaksud dengan seorang kuasa pada ayat ini adalah orang pribadi atau badan yang menerima kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Pemberitahuan Surat Paksa dalam hal WP Pailit atau WP menunjuk Kuasa tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui Pemerintah Daerah setempat. Apabila Jurusita Pajak tidak menjumpai seorangpun, Salinan Surat Paksa disampaikan kepada Penanggung Pajak melalui aparat Pemerintah Daerah setempat sekurang-kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa dengan membuat Berita Acara, yang selanjutnya Salinan Surat Paksa dimaksud akan segera diserahkan kepada Penanggung Pajak yang bersangkutan.

Dalam hal WP atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan Surat Paksa pada papan pengumuman kantor Pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa, atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.

Ketentuan Lain-lain

Pengajuan keberatan oleh WP tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan Surat Paksa.

Dapat terjadi, Penanggung Pajak atau pihak-pihak lain yang dituju menolak menerima Surat Paksa dengan berbagai alasan, misalnya karena WP sedang mengajukan keberatan. Dalam hal demikian, salinan Surat Paksa tersebut ditinggalkan di tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukan Penanggung Pajak dan dicatat dalam Berita Acara bahwa Penanggung Pajak tidak mau atau menolak menerima salinan Surat Paksa. Dengan demikian, Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.

pelaksanaan Surat Paksa tidak dapat ditindaklanjuti dengan penyitaan sebelum lewat waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan. Jangka waktu 2 x 24 jam ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Penanggung Pajak supaya segera melunasi utang pajaknya sebagaimana yang tercantum dalam surat Paksa yang bersangkutan.

PEJABAT DAN JURUSITA PAJAK

Pejabat Yang Berwenang Melakukan Penagihan Pajak

Dalam UU PPSP, Menteri Keuangan diberikan kewenangan menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat. Sedangkan untuk lingkup daerah, kewenangan tersebut ada Pada kepala Daerah, dalam hal ini bisa Gubernur atau Bupati/Walikota.

Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan penagihan pajak pusat Adalah Kepala KPP dan Kepala KP PBB. Pajak yang ditagih adalah pajak pusat yaitu : PPh, PPN & PPnBM, PBB, Bea Meterai, dan BPHTB. Adapun pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota untuk melakukan penagihan pajak daerah adalah Kepala Dispenda. Pajak Daerah meliputi, antara lain, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel dan Restoran, dan Pajak Penerangan Jalan.

Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan penagihan pajak diberikan wewenang untuk :

1. Mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak;
2. Menerbitkan Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
3. Menerbitkan Surat Perintah Penagihan seketika dan sekaligus;
4. Menerbitkan Surat Paksa;
5. Menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
6. Menerbitkan Surat Pencabutan Sita;
7. Menerbitkan Pengumuman Lelang;
8. Menerbitkan Surat Penentuan Harga Limit;
9. Menerbitkan Pembatalan Lelang;
10. Menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan;
11. Menerbitkan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang dan peraturan daerah, antara lain :

a. surat permintaan tanggal dan jadwal waktu pelelangan ke kantor Lelang;
b. surat permintaan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) kepada Badan Pertanahan Nasional/Kantor Petanahan;
c. surat permintaan bantuan kepada kepolisian;
d. surat permintaan Pencegahan.

Jurusita Pajak

Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.

Jurusita pajak dalam melaksanakan tugasnya merupakan pelaksana. eksekusi dari putusan yang sama kedudukannya dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap. Oleh karena itu, untuk dapat diangkat sebagai Jurusita pajak harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Jurusita Pajak bertugas:
1. Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
2. Memberitahukan Surat Paksa;
3. Melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
4. Melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.

Dalam menjalankan tugasnya, Jurusita dilengkapi dengan Kartu Tanda Pengenal dan harus diperlihatkan kepada Penanggung Pajak. Selain itu, dalam pelaksanaan penyitaan, Jurusita berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan baik di tempat usaha, tempat kedudukan, tempat tinggal Penanggung Pajak ataupun di tempat lain untuk menemukan objek sita dengan tetap memperhatikan norma yang berlaku dalam masyarakat. Ia juga dapat berkoordinasi dengan aparat lain terkait dengan tugasnya.

 

 

Copyright © Mitra Konsultindo-Konsultan Pajak ®


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10

Latest Images

Trending Articles



Latest Images